REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi telah diputuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bandung pada Jumat (16/8) lalu.
Wali Kota Bandung yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini kemungkinan juga akan segera ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (19/8) besok. "Soal penahanan belum tahu, tapi Senin (19/8) akan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di Jakarta, Ahad (18/8).
Johan menjelaskan sedianya Dada Rosada akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (16/8) lalu. Namun kuasa hukum Dada mendatangi KPK menyampaikan ketidakhadiran kliennya untuk memenuhi panggilan karena harus menjalani sidang paripurna di DPRD Kota Bandung.
Usai pemberitahuan tidak memenuhi panggilan tersebut, KPK pun langsung mengirimkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan Dada melalui pos dan faksimili. Dalam surat tersebut, Dada akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (19/8) besok. "Jumat (16/8) kemarin karena nggak datang maka dikirim lagi untuk diperiksa pada Senin (19/8) pukul 10.00 WIB," jelas Johan.
Sementara itu, kuasa hukum Dada Rosada, Abidin mengakui pihaknya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan lagi dari KPK pada Sabtu (17/8) lalu. Dada juga akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/8) besok.
Mengenai ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan pada Jumat (16/8) lalu, ia menjelaskan Dada telah menerima undangan dari DPRD Kota Bandung untuk mengikuti rapat paripurna. Rapat itu untuk mendengarkan pidato kemerdekaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan setelah itu akan melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih.
Saat ditanya apakah Dada siap jika harus ditahan usai menjalani pemeriksaannya nanti, Abidin mengatakan ia sudah memberitahukan proses ini kepada Dada. Selama ini Dada juga sudah kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses penanganan perkara di KPK. "Sebagai penasihat hukum, proses ini (penahanan) sudah diberitahukan. Selama ini klien kami juga sudah kooperatif dan siap mengikuti proses yang akan diputuskan penyidik KPK," tegas Abidin.