Sabtu 17 Aug 2013 13:28 WIB

Penyidikan KPK Bisa Mengarah ke Proses Kebijakan Migas

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petugas KPK menunjukan barang bukti mata uang dolar AS saat koferensi pers terkait penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).  Foto: Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas KPK menunjukan barang bukti mata uang dolar AS saat koferensi pers terkait penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan mengarahkan investigasinya  ke proses perumusan kebijakan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Kementerian ESDM.

Pernyataan ini disampaikan pimpinan lembaga superbody tersebut, menyusul ditetapkannya Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh perusahan minyak AS Kernell Oil.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, tim penyidiknya bakal memanggil Jero Wacik jika terdapat indikasi unsur perbuatan melanggar hukum (PMH) dalam kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh menteri ESDM tersebut.

“Kalau temuan dalam penyidikan memang mengarah kepada puncak pimpinan kementeriannya, tentu yang bersangkutan kami panggil,” ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/8).

Seperti diketahui, tim penyidik KPK menangkap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, Selasa (13/8) malam.

Ia ditangkap karena diduga menerima suap senilai 700 ribu dolar AS dari perusahaan minyak AS Kernell Oil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement