Jumat 16 Aug 2013 21:00 WIB

Polres Boyolali bekuk Empat Pejudi Domino

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali membekuk empat pelaku yang terlibat perjudian kartu domini jenis kiu-kiu Dukuh Karangkepoh, Desa Jipangan, Banyudono, Jumat dini hari.

Kepala Polsek Banyudono, AKP Sutoyo mengatakan, keempat tersangka, yakni Sarimin Yadi Supriyanto (59) dan Joko Pitoyo (52), keduanya warga Kauman RT 13/2 Jipangan, Wagimin (49) warga Glagahan RT 14/3, Sumiyadi (52) warga Karangkepoh RT 12/3 kini sedang diperiksa di Polres Boyolali.

Menurut Sutoyo, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil menyita enam set kartu domino, karpet platik, dan uang taruhan Rp 457 ribu sebagai barang bukti.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya membekuk pelakuk perjudian tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa rumah seorang warga yakni Suyamto Dukuh Karangkepoh RT 12/2 Desa Jipangan yang digunakan untuk berjudi.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas ternyata menemukan empat warga yang sedang berjudi kartu domino jenis kiu-kiu di rumah Suyamto, Dukuh Karangkepoh, Jipangan.

"Kami langsung membekuk empat pelaku dan sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan untuk proses memeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Para tersangka kini ditahan di Markas Polres Boyolali, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement