REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengamankan nakhoda kapal yang terguling di Pulau Panjang, Kabupaten Jepara, Kamis siang, hingga mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia.
"Nahkoda kapal yang diamankan berinisial 'P'," kata Kapolres Jepara, AKBP Muhammad Taslim Chairuddin, di Jepara, Kamis (15/8).
Selain itu, lanjut dia, pemilik serta dua anak buah kapal (ABK) juga sudah diidentifikasi, bahkan sudah diamankan. Terkait dengan status nakhoda kapal, kata dia, kemungkinan paling besar dijerat dengan pasal 359 KUHP.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara selama beberapa tahun. Sebelumnya, kata dia, sudah dilakukan sejumlah antisipasi selama perayaan pesta lomban.
"Bahkan, pada H-1 diselenggarakannya pesta lomban juga diantisipasi dengan memastikan rencana tersebut benar-benar dipersiapkan dengan matang, termasuk muatan penumpang di setiap kapal," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menghindari kemungkinan adanya kapal yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas muatan.
Peristiwa kali ini, katanya, akan menjadi bahan catatan penting agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami berharap adanya kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, agar pada pesta lomban berikutnya lebih tertib," ujarnya.
Berdasarkan data Polres Jepara, jumlah penumpang kapal terguling tersebut sebanyak 45 penumpang. Petugas yang disiagakan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk adanya kecelakaan di laut berhasil memberikan pertolongan dengan cepat, sehingga kemungkinan jatuhnya korban meninggal dalam jumlah banyak bisa dihindari.