REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian mengaku hanya menetapkan kuota sebanyak 500 pucuk senjata air soft gun untuk Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Dikatakan, penetapan kuota tersebut dimulai sejak 2008 dan dikontrol kepolisian. Dipastikan belum ada penambahan kuota hingga 2013.
"Penetapannya kuotanya hanya 500 pucuk saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (15/8).
Karenanya, jika ada penjualan air soft gun melebihi 500 pucuk bisa dikatakan ilegal. Karena hanya Perbakin saja yang menjadi importir resmi senjata tersebut.
Wadir Intel Direktorat Intelejen Polda Metro Jaya AKBP Merdisyam menambahkan, Perbakin tidak serta merta langsung menghabiskan kuota 500 pucuk senjata air soft gun dalam satu tahun tersebut. Tapi dilakukan secara bertahap, tergantung adanya sang pemesan dan disetujui oleh Perbakin.
Lalu, Perbakin mengajukannya ke Polri. "Setelah Polri menyetujui, baru kita datangkan barangnya. Itu pun dengan pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 33 air soft gun laras panjang dan 124 laras pendek disita polisi karena tidak memiliki surat resmi. Polisi juga meringkus lima tersangka berinisial KVN, AN, NS, SYN dan A yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.