Kamis 15 Aug 2013 19:31 WIB

KPK Cekal Tiga Petinggi SKK Migas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus suap yang diberikan kepada Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dari Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris Kernel Oil Pte Ltd. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini.

"Ya, semuanya ada empat orang yang dicegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Johan memaparkan empat orang yang dicegah ke luar negeri terdiri dari tiga orang dari petinggi SKK Migas dan satu orang dari perusahaan swasta yang menjadi rekanan SKK Migas. Satu orang swasta ini yaitu Direktur PT Surya Parna Niaga, Artha Merish Simbolon.

Sedangkan tiga orang petinggi SKK Migas yang dicegah ke luar negeri yaitu Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.

Namun, Johan belum menyebutkan dugaan keterlibatan dari empat orang yang dicegah ke luar negeri ini terhadap kasus suap terhadap Rudi Rubiandini.

"Belum diketahui keterlibatannya seperti apa. Sudah ada empat nama yang dicegah," tegas Johan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement