REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 200 ribu dolar AS dalam penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
Namun, KPK belum memastikan keterlibatan dari Waryono dalam kasus suap terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Saya belum bisa mendefinisikan posisi uang ini seperti apa, ini ada di TKP (tempat kejadian perkara) ada uang, ada dokumen, kita bawa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Johan menjelaskan penggeledahan terkait kasus ini karena penyidik menduga ada yang terkait dengan penanganan kasus Rudi. Bukti-bukti yang disita dari hasil penggeledahan akan menguatkan dalam menjerat para tersangka.
Saat ditanya apakah uang tersebut juga berasal dari tersangka pemberi suap, Simon Gunawan Tanjaya, Johan juga berkelit belum mengetahuinya. Jika memang ditemukan dalam pengembangan kasusnya Simon tidak hanya memberikan uang kepada Rudi, maka akan dibuka penyelidikan baru.
"Jadi kalau dalam proses penggeledahan ditemukan ternyata tidak hanya dilakukan S (Simon) kepada R (Rudi Rubiandini), ya itu bisa dibuka penyelidikan baru," ujar Johan.
Sedangkan uang sebesar 320.100 Dolar AS yang disita dari safe deposit box milik Rudi di Bank Mandiri, menurut Johan hal ini merupakan berdasarkan pengakuan. Namun, ia tidak menyebutkan apakah pengakuan tersebut dari Rudi atau tersangka lain.
"Ini dari pengakuan dan kita bawa dia (Rudi Rubiandini) ke sana (Bank Mandiri). Uangnya bisa bertambah, ini tidak ada kaitannya dengan komitmen, tapi emang ada informasi itu ada uang di brankas dan ruang sekjen," jelas Johan.