Kamis 15 Aug 2013 17:00 WIB

Itjen Kemenkum HAM: Kalapas Narkotika Cipinang Bisa Dijerat Unsur Suap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah menyelesaikan hasil investigasi terkait adanya produksi narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cipinang.

Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Thurman Saud Marojahan Hutapea juga dapat dijerat dengan UU tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya pemberian suap terkait pemberian fasilitas khusus untuk Freddy Budiman dan adanya penyimpangan bahan pembuat atau prekusor narkotika di ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Abner Jolando.

"Iya, (unsur suapnya) itu juga akan dicari. Kita akan kerjasama dengan kepolisian, juga akan ke KPK," kata Irjen Kemenkum HAM, Agus Sukiswo, yang ditemui usai jumpa pers bersama Menkumham, Amir Syamsudin di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (15/8).

Agus menjelaskan Thurman Saud akan diberikan sanksi administratif karena dianggap mengetahui penggunaan ruang Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Abner Jolando untuk Freddy Budiman menemui kerabat secara khusus.

Pihaknya juga akan mengembangkan lagi jika ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya keterlibatan pejabat di Lapas Narkotika Cipinang lainnya.

Selain itu, Abner Jolando terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan menggunakan ruang kerjanya untuk tempat menerima kunjungan dari teman, keluarga dan kerabat. Abner mematok biaya atau imbalan sebesar Rp 1,5-2 juta untuk setiap kali kunjungan menggunakan ruang kerjanya.

Kepala Seksi Administrasi8 dan Kamtib Lapas Narkotika Cipinang, Bambang Mardi Susilo dengan memberikan fasilitas kunjungan kepada Yudi Prasetyo dan Tjetjep Setiawan Wijaya untuk menggunakan ruang kerjanya untuk menerima kunjungan.

Imbalan yang dikenakan untuk penggunaan ruang kerjanya sebesar Rp 1-2 juta. Tjetjep alias Asiong kemudian diketahui yang dititipkan bahan pembuat atau prekusor narkotika bahan sabu dari Freddy Budiman yang dipindahkan ke Gudang Balai Latihan Kerja (BLK) di dalam lapas.

Sedangkan Yudi Prasetyo diketahui memiliki bahan baku utama sabu sebesar lima kilogram untuk dibuat sabu sebesar 1,5-2 kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement