Kamis 15 Aug 2013 10:47 WIB

Sahkan Lima UU, SBY Berkicau

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Antara
Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan lima undang-undang pada 2 Agustus lalu. Lima RUU itu yaitu RUU Kentariksaan, RUU Perlindungan Hutan, RUU Pemberdayaan Petani, RUU Panas Bumi, dan RUU Pendidikan Kedokteran.

RUU tentang Pendidikan Kedokteran sebelumnya telah disetujui Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang pada 11 Juli 2013. "Pengesahaan RUU tentang Pendidikan Kedokteran akan memenuhi kebutuhan Indonesia untuk dokter berkualitas dan bermartabat," tulis SBY melalui akun Twitter-nya.

Sedangkan pengesahan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah disetujui Rapat Paripurna DPR pada 9 Juli 2013, diharapkan akan menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan.

UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini juga akan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya.

Di samping itu, dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pengesahan RUU Kentaraksiaan yang telah disahkan Rapat Paripurna DPR pada 9 Juli 2013, menurut SBY, akan memberikan landasan bagi Indonesia utk selenggarakan kegiatan keantariksaan.

Hingga kini batas ruang udara seluruh pulau di Indonesia belum diatur pemanfaatannya. Seperti dalam hal penggunaan roket atau satelit. Dengan adanya undang-undang ini, setiap waga negara tidak bisa sembarangan membuat roket atau satelit.

SBY juga telah menandatangani pengesahan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "Pengesahan ini sebagai dasar strategi kedaulatan dan kemandirian petani Indonesia," tulis SBY dalam akun @SBYudhoyono.

Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada semua petani tanaman pangan dan hortikultura. Termasuk proteksi usaha tani dari fluktuasi harga dan ekonomi biaya tinggi. 

Juga mensyaratkan pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab penyediaan sarana pertanian, hingga memerintahkan BUMN atau BUMD untuk membentuk unit khusus bagi kemudahan layanan pembiayaan petani.

Satu lagi RUU yang juga disahkan adalah tentang Panas Bumi. "Pemanfaatan energi panas bumi menjadi alternatif cerdas penuhi kebutuhan energi bagi rakyat," tulis SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement