Kamis 15 Aug 2013 01:51 WIB

Kasus Suap SKK Migas, KPK Geledah Beberapa Tempat

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penyuapan yang menyeret Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Penggeledahan dilakukan mulai Rabu (14/8) malam.

"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Menurut Johan, penyidik melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas yang berada di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor Sekjen ESDM di Jalan Medan Merdeka dan juga kantor tersangka S di SCBD.

KPK melakukan penggeledahan untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat pejabat SKK migas. KPK sebelumnya sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka. 

Selain mantan wakil menteri ESDM itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu S dan A. S merupakan petinggi perusahaan trader minyak berinisial KOPL. Sementara A merupakan pihak swasta yang bekerja sebagai pelatih golf.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada Selasa (13/8) malam. Petugas menangkap Rudi di kediamannya dan juga A tak jauh dari lokasi. Saat melakukan penangkapan, petugas mendapatkan uang senilai 400 ribu dolar AS. 

Di tempat berbeda, petugas mengamankan S di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, uang itu dibawa oleh A ke rumah Rudi. A disebut mendapatkan dana itu dari S. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menahan ketiga orang tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement