Rabu 14 Aug 2013 23:57 WIB

Kasus SKK Migas, S Janji Buka-Bukaan di Pemeriksaan Berikutnya

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Petinggi PT KOPL. Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petinggi PT KOPL. Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan orang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan. S ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan juga orang berinisial A, pada Rabu (14/8)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan S diduga berstatus sebagai pemberi dana senilai 400 ribu dolar AS. Dana itu diserahkan kepada A. Kemudian, A yang menyerahkan uang itu ke rumah Rudi. Saat ditanya mengenai kasus yang menjeratnya, S memilih untuk bungkam.

Kuasa hukum S, Junimart Girsang mengatakan, kliennya masih menjalani pemeriksaan awal. Menurut dia, S juga belum membicarakan mengenai dugaan suap yang dituduhkan kepadanya. Namun, Junimart mengatakan, kliennya akan lebih terbuka dalam pemeriksaan berikutnya oleh penyidik KPK. "Beliau mengatakan akan berbicara secara jujur pada pemeriksaan berikutnya," kata dia.

Junimart mengatakan, S merupakan salah satu petugas pelaksana Kernel Oil di Indonesia. Namun, ia menyebut, perusahaan kliennya itu ada hubungannya dengan SKK Migas. Ia mengatakan, perusahaaan S mengurus masalah solar yang kaitannya denganl Dirjen Migas.

Saat ditanya mengenai hubungan dengan Rudi, Junimart mengatakan, kliennya sama sekali tidak kenal. "Tidak pernah bertemu, tidak kenal, tidak pernah komunikasi dengan Pak Rudi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement