Rabu 14 Aug 2013 23:31 WIB

Indonesia Bebas dari Tuduhan Subsidi Ekspor Udang

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: M Irwan Ariefyanto
Pertambakan Udang / ilustrasi
Foto: ist
Pertambakan Udang / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia mengumumkan bahwa Indonesia telah bebas dari tuduhan memberikan subsidi kepada nelayan atau pembudidaya saat ekspor udang ke Amerika Serikat (AS).

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, asosiasi industri udang AS (Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI) telah mengajukan petisi kepada pemerintah AS tanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan bea masuk imbalan sementara (Countervailing Duties /CVD) atas impor udang beku (Frozen Warmwater Shrimp) yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Cina, Thailand, dan Vietnam. ‘’Tuduhan pengenaan CVD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari perdagangan yang tidak adil akibat adanya subsidi dari pemerintah yang dilakukan oleh ketujuh negara tersebut,’’ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8).

Terkait dengan tuduhan tersebut, Sharif mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia, dan asosiasi usaha dalam rangka konsolidasi dan mengambil langkah yang diperlukan dalam menyikapi Petisi dimaksud. Saat bulan Mei 2013 lalu, dirinya bertemu dengan staf US-DOC di AS untuk membicarakan perihal subsidi tersebut. Dia menjelaskan bahwa para nelayan atau para pembudidaya yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Selain itu dirinya meminta pengertian mereka (AS) supaya lebih berhati-hati lagi dalam memperhatikan dan memeriksa masalah bahwa AS menganggap Indonesia memberlakukan subsidi. ‘’Saya secara tegas mengatakan masalah itu supaya (AS) lebih berhati-hati karena ini menyangkut nasib banyak orang, terutama orang menengah kecil,’’ tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement