REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/8). Rudi diduga menerima uang terkait tindak pidana penyuapan.
Petugas KPK menangkap Rudi dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (13/8) malam di kediamannya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan itu, petugas KPK menemukan uang senilai 400 ribu dolar AS. Uang itu diduga diberikan orang berinisial A. Mengenai dugaan itu, Rudi memberikan sangkalan.
"Saya tak lakukan korupsi, tetapi saya kelihatannya masuk masalah gratifikasi. Ada teman yang datang bawa uang," kata dia, saat keluar dari gedung KPK menuju rumah tahanan, Rabu malam.
Rudi sudah keluar menggunakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu hanya sedikit berkomentar. Setelah menyangkal terlibat korupsi, Rudi tidak menjelaskan mengenai adanya uang senilai 400 dolar AS di rumahnya.
"Biarkan proses hukum. Nanti kita tunggu prosesnya," ujar dia.
Saat ditanya mengenai adanya keterlibatan pihak lain, Rudi bungkam. Begitu pun ketika ditanya mengenai dugaan Menteri ESDM Jero Wacik. Rudi pun segera memasuki mobil KPK dan berlalu meninggalkan gedung.
Bukan hanya Rudi yang jadi tersangka dalam kasus ini. KPK pun telah menetapkan A dan orang berinisial S sebagai tersangka. S disebut sebagai petinggi perusahaan trader minyak berinisial KOPL.