REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Praktek bisnis migas di Indonesia dinilai sudah tak bersih sejak lama. Penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pintu masuk pengusutan kecurangan dalam bisnis migas.
Pengamat Energi, Kurtubi berpendapat, besarnya pendapatan anggaran pada sektor migas menjadi sasaran bancakan para oknum. ‘’Itu karena pihak pengelola harus melalui pihak ketiga untuk menjual minyak dan gas bumi,’’ katanya kepada Republika, Rabu (14/8) sore.
Ia mengatakan sudah sejak lama negara dirugikan baik ekspor maupun impor migas karena melalui pihak ketiga. Keberadaan pihak ketiga memunculkan permainan harga jual patokan yang telah ditetapkan. Akhirnya negara yang menjadi korban dari permainan itu.
Kurtubi melukiskan, sebuah perusahaan memenangkan tender untuk menjual minyak sebanyak 200 ribu barel dengan harga yang telah ditetapkan. Namun perusahaan itu akan menjual ke luar negeri dengan tarif yang lebih tinggi dari patokan. Semisal harga patokan 100 dolar AS, minyak dijual menjadi 110 dolar AS.
Penangkapan Rudi Rubiandini, ia harapkan bisa menjadi pintu masuk pengusutan mafia migas di Indonesia. "KPK harus terus mengusut dan tak boleh mundur karena ada intervensi," tegasnya.