Rabu 14 Aug 2013 19:19 WIB

Jualan HP di Jalan, Seorang WN Cina Ditangkap

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Handphone  (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Handphone (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang warga negara Cina, PH (49 Tahun) ditangkap karena menawarkan handphone dengan mendatangi orang satu per satu di depan kantor Wali Kota Depok dan Mapolresta Depok.

Pelaku ditangkap petugas Satuan Intelkam Unit Pengawasan Orang Asing, Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (14/8). Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Polresta Depok yang melihat tersangka menawarkan handphone merek Samsung dengan menggunakan tulisan harga barang.

Warga negara asing tersebut tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Oleh petugas, orang asing mencurigakan itu selanjutnya dibawa masuk ke dalam kantor Mapolresta Depok.

Saat diperiksa petugas, warga negara Cina itu telah menyalahgunakan Visa Kunjungan Wisatanya. Dalam Visa Kunjungan tersebut tertera nomer indek Visa 211 (Kunjungan 60 hari) terhitung dari 26 Juli 2013 sampai 21 oktober 2013.

"Pelaku warga negara China dari pemerikasaan pelaku telah menyalahgunakan visa kunjungan wisata yang tidak sesuai dengan ijin keimigrasian yang di berikan kepadanya," ujar Kapores Depok, Kombes Achmad Kartiko.

Dari tersangka disita barang bukti handphone merk samsung dan sebuah buku paspor atas nama tersangka. Tersangka melanggar Pasal 75 ayat 1 UU RI no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan akan diserahkan ke pihak imigrasi kota Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement