REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya tengah mendalami motif penyuapan kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Yang dapat kami sampaikan adalah penyuapan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan dari SKK Migas," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/8).
Bambang belum dapat menjelaskan keberadaan warga negara asing dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap Rudi dan dua tersangka lain karena tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.
"Yang jelas dituduh melakukan pemberian suap adalah S (Simon Tanjaya). Pihak swasta bernama S itu posisinya sangat tinggi," kata Bambang. Ia menjelaskan tersangka penerima suap berinisial A yang sebenarnya berinisial D (Devi Ardi) bukan pekerja di perusahaan, melainkan pelatif golf.
KPK telah menetapkan status Rudi Rubiandini dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bambang mengatakan ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung KPK Jakarta dan di rumah tahanan KPK di Guntur Jakarta.