Rabu 14 Aug 2013 11:03 WIB

Tak Punya IMB, Korban Kebakaran Dilarang Bangun Rumah Kembali

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Terdapat 28 peristiwa kebakaran terjadi selama libur Lebaran di berbagai lokasi di DKI Jakarta.  Penyebab kebakaran sebagian besar diakibatkan hubungan arus pendek listrik dengan sambungan ilegal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan, rumah yang sering terjadi kebakaran akibat sambungan listriknya tidak terawat."Listrik di jalur utama kabelnya banyak yang mengelupas,"ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/8).

Begitu juga dengan rumah yang disewakan menggunakan sambungan bercabang kepanasan hingga terjadi korsleting. Sebagian besar dari mereka tinggal di jalur hijau dan pinggir sungai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, APBD DKI Jakarta tidak dapat digunakan untuk membantu korban kebakaran yang bangunannya menyalahi aturan. "Bagi rumah mereka yang sudah telanjur terbakar akan diberikan surat edaran dilarang membangun kembali rumahnya tanpa IMB,"ujarnya.

Sisa-sisa kebakaran akan dibongkar dan dilarang membangun rumah di pemukiman kumuh. Pemprov DKI Jakarta akan bangun rumah bagi warga yang memiliki surat tanah tetapi tidak memiliki IMB.

Ahok mengatakan, tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dengan membangunkan mereka kampung deret seperti Tanah Tinggi. Menurutnya, kampung deret merupakan solusi efektif bagi mpemukiman kumuh yang sering terjadi kebakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement