REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak terkejut mendengar Rudi ditangkap lembaga penegak hukum super bodi itu.
"Sudah lama saya mendengar info tentang org ini. Ketika MK membubarkan BP Migas, Rudi ini yang kemudian menyerang MK tanpa nalar," kata Mahfud kepada Republika, Rabu (14/8).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogayakarta itu mengaku, dalam diskusi di kantor DPP Golkar, dia bilang bahwa MK memvonis berdasar data yang salah. Rudi, kata Mahfud, lalu menyebut dasar pertimbangan MK yang ternyata ngawur karena apa yang dikatakannya tidak ada dalam vonis MK.
Sampai beberapa hari lalu, Mahfud melanjutkan, mantan wakil menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu masih berceramah di Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang isinya menyerang vonis MK.
"Dia hanya membaca judul berita di koran, tanpa membaca isinya, lalu dijadikan bahan ceramah bahwa judul itu adalah vonis MK," sindir Mahfud.