REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh tersangka Putri Resti Utami alias Putri Amoy, mantan marketing sebuah bank, terus bertambah dan melaporkan kasusnya ke Polresta Jambi.
"Awalnya hanya satu korban dan kini sudah melapor lagi empat orang korban lainnya, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetyo Hadi Wibowo, di Jambi Selasa (13/8).
Dari empat laporan itu, tiga laporan masuk di Polresta Jambi dan satu laporan ke Polda Jambi. Laporan dengan kasus yang sama tersebut saat ini masih dalam proses pemberkasan.
"Sampai saat ini berkas sebelumnya masih dalam proses untuk kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka Putri Amoy," kata Prasetyo lagi.
Sebelumnya, Putri Resti Utami, tersangka kasus dugaan penipuan mengakui perbuatannya dengan modus penipuan investasi yang dilancarkan adalah janji akan diberikan hadiah utama berupa mobil.
Ide penipuan itu muncul karena tersangka pernah bekerja sebagai staf marketing sebuah bank dan itu diakui tersangka saat diperiksa di Polresta beberapa waktu lalu.
"Dulu saya pernah menjadi marketing di bank selama tiga bulan dan penipuan seperti ini saya dapatkan sewaktu bekerja di bank dulu," katanya.
Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, modus pelaku adalah menawari investasi dengan keuntungan bunga serta sejumlah hadiah.
Tersangka Amoy ditangkap berdasarkan LP : B/247/IV/2013/SPK I tanggal 4 April 2013. Penangkapan pada tanggal 25 Juni lalu, disebuah Apartemen di daerah Tanjung Duren Jakarta dan untuk melengkapi penyidikan tersangka digelandang ke Mapolresta Jambi.
Motifnya, tersangka mendatangi salah satu calon korban yang diketahuinya telah menabung di sebuah bank. Selanjutnya tersangka mendatangi korban dan menawarkan sejumlah hadiah utama pada korban dengan berpura-pura menjadi staf marketing bank.