REPUBLIKA.CO.ID, BAKAUHENI--Menteri Perhubungan E.E Mangindaan meminta pengelola ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni serius memberantas pungutan liar yang dikeluhkan penumpang kapal feri.
"Kita ini mempunyai tugas melayani masyarakat yang membutuhkan alat transportasi," kata Mangindaan di Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (13/8). Ia menegaskan pemudik tidak boleh mengeluarkan biaya tidak sesuai dengan yang ditentukan karena akan merugikan konsumen.
"Saya sangat anti benar dengan adanya pungli, PT ASDP Cabang Bakauheni harus membenahi hal tersebut," katanya.
Ia mengingatkan tidak hanya di Pelabuhan Bakauheni saja, pungli juga tidak diperbolehkan di seluruh transportasi termasuk di kereta api. Pungli itu dapat merugikan masyarakat yang ingin memanfaatkan alat transportasi yang disediakan oleh pemerintah.
"Kami sudah mendapat anggaran dari APBN, dana itu berasal dari masyarakat juga sehingga harus melayani dengan maksimal," katanya. Ia mengungkapkan masalah tarif telah dibahas dan disepakati sehingga tidak ada yang boleh membayar lebih dari itu.
Ia berujar bila benar terjadi pungli di Bakauheni, Kemenhub tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. "Saya tidak main-main kalau masalah pungli, akan ada tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Jika memang ada akan kami tindak tegas," katanya.
Sebelumnya, untuk menaikki kapal feri menggunakan kendaraan roda dua dari Bakauheni menuju Merak, penumpang harus membayar Rp39.000. Hanya, yang terjadi dilapangan tidak semua penumpang membayar dengan harga yang sudah ditetapkan, mereka diminta Rp40.000.