REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Selain melakukan penertiban di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak beberapa hari yang lalu sampai hari ini, Selasa (13/8), pihak kepolisian juga mengancam para pedagang 'bandel' yang ingin kembali berjualan di badan jalan pasar.
''Ada pasalnya ya jika mereka tidak menurut,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (13/8).
Menurut Rikwanto jika pedagang 'bandel' tersebut melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Namun ada pasal lain dari pihak kepolisian jika mereka terbukti melakukan perusakan dan melawan petugas.
Pasal KUHP tersebut diantaranya, pasal 406 tentang perusakan, jika melawan petugas saat penertiban akan dikenakan pasal 241 dan 246, kalau sampai melakukan penganiayaan ringan ketika penertiban akan dikenakan pasal 352 dan 352 tentang penganiayaan ringan, atau bisa juga dikenai pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Rikwanto mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya mediasi untuk melakukan penertiban. Namun pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait tempat mana saja yang tidak boleh dijadikan tempat berdagang.
''Jika sudah sosialisasi mereka masih di sana akan kita tertibkan,'' kata dia. Sementara, hari ini, penertiban di Pasar Tanah Abang masih dilakukan, Rikwanto mengatakan, sebanyak 294 aparat gabungan diturunkan yang langsung dipimpin Walikota Jakarta Pusat.
Tujuan awal dari operasi tersebut ialah menertibkan pedagang yang 'bandel' berjualan di badan jalan. Selain itu, pemusatan parkir juga menjadi evaluasi aparat kemanan, seperti seluruh parkir kendaraan berada di Blok A dan Blok B.