REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono yakin pekerja maupun buruh mau membayar jaminan sosial melalui Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).
"Kemarin sempat ada isu para buruh dan pekerja tidak mau membayar jaminan sosial, namun ternyata setelah dikonfirmasi mereka mau membayar asalkan mendapatkan manfaat jaminan sosial," katanya di Jakarta, Selasa, (13/8).
Pada tanggal 1 Januari mendatang, terang Agung, BPJS mulai diberlakukan. Jaminan kesehatan melalui askes maupun Jamsostek dilebur dalam BPJS sehingga pekerja tidak kehilangan uangnya dalam Askes maupun Jamsostek, hanya dialihkan ke BPJS untuk jaminan kesehatan maupun sosial.
Uang yang dibayarkan oleh pekerja ke BPJS ini, ujar Agung, akan digunakan sebaik-baiknya sebagai biaya kesehatan bagi pekerja saat mereka sakit. "Dengan menunjukkan kartu BPJS maka pekerja bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit yang dibayarkan oleh BPJS," ujarnya.
Besaran iuran yang dibayarkan pekerja ke BPJS, kata Agung, sebesar lima persen dari gaji. Empat persen ditanggung oleh perusahaan sedangkan satu persen ditanggung oleh pekerja sendiri dari gaji.
"Kewajiban pekerja adalah membayar iuran BPJS sedangkan kewajiban pemerintah adalah melakukan perbaikan jaminan kesehatan nasional. Uang iuran BPJS ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pekerja, bukan untuk membiayai pembangunan," ujar Agung.
Para pekerja, kata Agung, melalui BPJS ini berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Bagi orang miskin, iuran BPJS-nya dibiayai negara