Selasa 13 Aug 2013 05:00 WIB

KPU Bentuk Tim Supervisi Daftar Pemilih Sementara

 Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua KPU Husni Kamil Manik, meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum membentuk tim supervisi untuk daerah-daerah yang belum secara maksimal melakukan pencocokan dan penelitian guna menyusun rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS).

"Kami membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap daerah-daerah yang masih kurang dalam mengirimkan DPS ke kami (KPU Pusat), seperti Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku Utara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin.

Sejumlah provinsi belum memberikan data DPS dati seluruh wilayah di daerahnya karena beberapa hal. Husni menilai kelemahan pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau penyampaian DPS itu bisa terjadi karena hal teknis maupun berkaitan dengan sumber daya manusia (petugas).

"Itu bisa terjadi karena KPU di daerah kekurangan tenaga petugas di lapangan, keterbatasan sarana dan prasara, atau juga keterbatasan jaringan telekomunikasi di sana," lanjutnya.

Terhadap daerah yang kesulitan melakukan penyusunan DPS karena keterbatasan jaringan telekomunikasi, dia mengatakan hal itu dapat ditarik ke Pusat untuk kemudian disusun di Jakarta.

Sementara itu, Komisoner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan saat ini petugas KPU sedang menyusun data daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan dengan mendasarkan pada masukan dari masyarakat.

Hasil DPSHP itu sendiri akan diumumkan KPU pada 16 Agustus, untuk selanjutnya dibuka masukan dan usulan dari masyarakat selama tujuh hari yaitu 17 - 23 Agustus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement