Senin 12 Aug 2013 15:09 WIB

Kasus Hambalang, KPK Tunggu Janji BPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu janji Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan audit proyek Hambalang. Sebelumnya BPK berjanji akan menyerahkan hasil audit itu sebelum Lebaran.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya belum kembali berkomunikasi dengan BPK. Namun sebelum Lebaran, ia sudah mendapat informasi penghitungan keuangan itu secara teknis sudah selesai. "Sudah ada di anggota BPK untuk ditandatangan. Tapi belum tahu apakah sekarang sudah ditandatangani atau belum," kata dia di kantornya, Senin (12/8).

KPK membutuhkan hasil audit BPK untuk pengembangan penyidikan kasus Hambalang. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusnidar dan Teuku Bagus untuk kasus dugaan korupsi. Sementara satu tersangka lainnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terkait dengan dugaan gratifikasi.

Terkait Andi dan Anas, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan. Untuk Andi, Bambang mengatakan, masih menunggu hasil audit. Sedangkan mengenai Anas, menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan gratifikasi dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Ia belum mendapatkan informasi Anas akan segera ditahan. "Sekarang prosesnya memeriksa gratifikasi yang kongres. Prosesnya itu sedang berjalan," kata dia.

Sementara mengenai dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus Hambalang ini, Bambang belum bisa memastikannya. Ia mengatakan, saat ini penyidik KPK masih fokus pada kasus yang ada dan keempat tersangka. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lain. "Tapi kami belum sampai menyimpulkan keterhubungan satu kasus dengan yang lain," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement