REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Badan Kepegawaian Negara membatalkan kenaikan pangkat sembilan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang mengunakan ijazah perguruan tinggi yang membuka kuliah kelas jauh.
"Ada sembilan pegawai negeri sipil (PNS) kita yang telah naik pangkat dari golongan II menjadi III a mengunakan ijazah kelas jauh tetapi dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Ruslan, di Mukomuko, Senin.
Ruslan mengatakan hal itu menjawab permintaaan dari ratusan PNS alumni perguruan tinggi yang membuka kuliah kelas jauh di daerah itu. Ratusan PNS itu menuntut penyesuaian ijazah mereka.
Ruslan menyebutkan bahwa mayoritas PNS yang dibatalkan penyesuaian ijazah oleh BKN itu berasal dari golongan II.
BKN membatalkan kenaikan pangkat sembilan PNS itu karena ada aturan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang tidak memperbolehkan perguruan tinggi membuka kelas jauh.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap memperjuangkan aspirasi dari ratusan PNS pemerintah setempat yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan SI di perguruan tinggi yang membuka kuliah kelas jauh.
"Mereka telah menghabiskan banyak waktu dan uang agar dapat menyelesaikan kuliahnya dan tujuannya untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM)," ujarnya.
"Kami di daerah ini tidak bisa berbuat,'' katanya. ''Kami hanya berusaha maksimal mengusulkan kepada BKN agar ijazah PNS itu dapat penyesuaian."