REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sedikitnya 155 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak hadir dalam apel pascacuti bersama Lebaran selama sepekan, Senin (12/8) pagi.
"Jumlah tersebut baru terdata dari sekitar 10 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari total 44 SKPD yang ada di Kota Bekasi," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dalam agenda inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah ruangan pegawai.
Menurut dia, 10 SKPD itu berada di lingkup kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani No 1, Bekasi Selatan, sedangkan sisanya tersebar di 12 kecamatan setempat.
"Rata-rata per-SKPD hanya 3-5 pegawai saja yang tidak masuk. Sebanyak tujuh pegawai di antaranya cuti, dan 63 lainnya menjalani dinas luar," katanya.
Mayoritas pegawai yang tidak hadir tersebut, kata dia, didominasi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 17 orang.
"Namun setelah saya klarifikasi, ternyata sebagian Satpol PP masih bertugas di jalur mudik, sehingga belum sempat mengisi absensi," katanya.
Rahmat mengaku telah menginstruksikan aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengecekan ke sejumlah SKPD yang berada di luar lingkup Pemkot Bekasi. "Mudah-mudahan sampai sore nanti datanya sudah terkumpul 100 persen," demikian Rahmat.
Bagi PNS yang melanggar kedisiplinan itu, kata dia, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.