REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Sopir bus PO Karya Sari, Suryanto (59 tahun), menjadi tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Banyumas-Buntu, Banyumas, Sabtu (10/8). Kecelakaan ini mengakibatkan 15 orang meninggal dunia. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan sopir bus memang sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ahad (11/8).
Selain itu, kata Dwi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lokasi kecelakaan atau olah tempat kejadian perkara. Pemeriksaan akan dilakukan laboratorium forensik dan tim indentifikasi dari Mabes Polri beserta Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi di tanjakan Krumput, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas, hingga Ahad, jumlah korban meninggal dunia mencapai 15 orang. Sebanyak 11 orang lainnya masih dirawat di RSUD Banyumas dan RS Siaga Medika Banyumas.
Sopir bus Suryanto yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, dipindah ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Suryanto terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta sesuai Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, kecelakaan akibat rem bus PO Karya Sari dalam keadaan blong. “Kondisi tersebut diakui sopir bus, Suryanto, yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut,” kata dia.
Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi saat bus jurusan Purwokerto-Solo yang berpelat nomor AA-1654-CD melaju dengan kencang dari arah Banyumas (utara) dan berusaha menyalip mobil di depannya.
Dari arah berlawanan, datang sebuah mobil sedan dan dua buah sepeda motor. Karena rem blong dan kondisi jalan yang menurun, laju bus tidak terkendali. Saat sopir mengetahui ada kendaraan dari arah berlawanan, dia berusaha membelokkan kemudi ke kanan agar tidak bertabrakan. Namun, upaya tersebut justru mengakibatkan keempat kendaraan itu saling bertabrakan hingga akhirnya masuk ke jurang sedalam tujuh meter.
Polres Banyumas serta Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melarang dua bus mengangkut penumpang saat inspeksi mendadak di Terminal Bus Purwokerto. “Dua bus tidak laik jalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Chalid Mawardi.
Arus balik masih akan terjadi hingga beberapa hari mendatang. Angka kecelakaan masih bisa terjadi jika pengemudi tidak memastikan kendaraan dan fisiknya dalam kondisi prima. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama mengingatkan para pemudik untuk beristirahat dengan cukup sebelum melakukan arus balik. “Saat arus balik, lakukan dalam kondisi keadaan segar,” ujar dia.