REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 95 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sejak dibentuk pada Juni 2012 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie saat acara open house di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).
"Sanksi pemecatan memang terpaksa dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sanksi ini hendaknya bisa berikan efek jera,'' kata mantan Ketua Mahkamah Konstiutsi (MK) ini.
Menurut Jimly, sebagian besar masalah yang terjadi oleh penyelenggara pemilu --terutama KPUD dan Panwaslu di daerah-- memang karena adanya keberpihakan atau sikap tidak netral.
"Ada dua sanksi yang diberikan DKPP yakni sanksi peringatan lalu dibina dan sanksi pemecatan," terang Jimly yang mengungkapkan, pemecatan selain karena kasus pelanggaran kode etik berat juga melihat bahwa beberapa kasus memiliki indikasi pidana.