Ahad 11 Aug 2013 00:09 WIB

Wisatawan Diminta Laporkan Tukang Parkir Nakal di Malioboro

 Kawasan Malioboro Yogyakarta
Foto: Antara/Noveradika
Kawasan Malioboro Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wisatawan di kawasan Malioboro yang merasa dirugikan oleh juru parkir, seperti harus membayar tarif parkir lebih mahal bisa melapor ke Unit Pelaksana Teknis Malioboro.

"Kerugian yang dialami masyarakat itu misalnya, juru parkir meminta biaya tambahan dengan alasan tarif Lebaran, atau juru parkir mencoret tarif asli dan menggantinya ke tarif baru yang tidak sesuai aturan," kata Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Djoko Nuryanto yang juga bertindak sebagai koordinator parkir UPT Malioboro di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, pelanggaran tarif parkir yang merugikan wisatawan tersebut ditengarai masih terjadi, namun tidak semua masyarakat melaporkannya ke UPT Malioboro.

Laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh juru parkir tersebut harus disertai bukti yang jelas, termasuk tempat parkir, jenis pelanggaran dan juru parkir yang menarik biaya parkir.

Sesuai aturan yang berlaku, tarif parkir tepi jalan untuk sepeda motor adalah Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda empat ditetapkan Rp 2.000.

Di sepanjang Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani, masing-masing terdapat 30 ruang parkir. Di masing-masing ruang parkir tersebut terdapat sejumlah juru parkir.

Selain parkir di sepanjang Jalan Malioboro dan Ahmad Yani, juga sudah disiapkan tempat khusus parkir seperti di Tempat Khusus Parkir (TKP) Malioboro 1 di Abu Bakar Ali, TKP Malioboro 2 di selatan Pasar Beringharjo, TKP Malioboro 3 di Jalan Ketandan dan di TKP Senopati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement