Jumat 09 Aug 2013 02:30 WIB

12 Napi Korupsi di Jambi Terima Remisi Lebaran

Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua belas narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Jambi mendapat remisi lebaran tahun ini.

"Sebanyak 12 orang narapidana korupsi penghuniLapas Klas II A Jambi, mendapat pengurangan hukuman atau remisi lebaran tahun 2013," kata Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, Kamis.

Remisi lebaran tersebut langsung diberikan usai Sholat Idul Fitri di Lapas Klas II A Jambi dan napi korupsi yang mendapatkan remisi ada 12 orang. Hendra mengatakan, remisi yang di dapat para napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan dan itu semua tergantung lama menjalaninya.

Selain itu Napi Lapas Jambi pada lebaran tahun ini ada sebanyak 573 napi yang dapat remisi lebaran. Dari mereka semua ada empat orang napi yang mendapat remisi langsung bebas.

Untuk empat napi yang langsung bebas itu terkait kasus 363, pencurian.

Selain empat napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi lebaran tahun ini, juga ada 18 orang napi lainnya juga mendapatkan cuti dan bebas bersyarat. "Untuk pembebasan bersyarat, minimal sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya," kata Hendra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement