Kamis 08 Aug 2013 06:42 WIB

Budiman Sudharma: Penerapan Pajak Demi Keadilan Masyarakat

Budiman Sudharma
Foto: IST
Budiman Sudharma

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setiap tahun setiap masyarakat dengan penghasilan kena pajak wajib membayarkan pajak. Tarifnya pun disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak. Tarif progresif adalah wujudnya. Semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.  “Pajak itu keseimbangan antara hak dan kewajiban baik kepada negara dan masyarakatnya sendiri,” kata Budiman Sudharma, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buddhis Indonesia.

Dengan begitu, tambah Budiman, negara memungut pajak sekaligus memanfaatkan pajak untuk kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan ini diberikan negara melalui fasilitas-fasiltas yang mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat.

Seperti misalnya, subsidi bagi rakyat kecil, fasilitas sekolah gratis, dan pembangunan daerah. Dan demi menjamin semua ini terlaksana, yang terpenting menurut Budiman adalah pemerintah bisa bersikap adil dalam menjalankan aksinya, memberikan transparansi yang jelas dan mengawasi penggunaan anggaran negara dengan benar.

Untuk fasilitas sekolah gratis misalnya. Layanan ini harus berlaku disemua wilayah di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi, daerah-daerah yang tak bisa mengecap pendidikan. Artinya pembangunan tidak hanya dikota-kota besar tapi juga di daerah. “Yang penting ada transparansinya. Kalau memang tidak cukup (biayanya) pemerintah harus bisa berhemat,” katanya. Sehingga perwujudan keadilan tidak hanya dari sisi rakyatnya tapi juga dari pemerintahnya.

Perwujudan transparansi ini salah satu yang disoroti Budiman adalah publikasi tentang realisasi penggunaan dana APBN dan APBD melalui media massa. “Perlu digalakkan transparansi dari masing-masing pemerintahan. Dari bupati sampai walikota dari PBB, PPN dan PPh,” ujarnya.

Dengan memberikan contoh ini, menurutnya, masyarakat akan sukarela akan membayar pajak.

Soal pemberian apresiasi lebih kepada pemilik NPWP yang sudah membayar pajak, pemerintah perlu memikirkannya secara matang. “Kriterianya kan kita nggak ngerti. Kalau tahun ini bayar belum tentu tahun depan bayar. Apa mereka sudah bayar pajak sesuai dengan penghasilannya?” ujarnya. (adv)

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement