Selasa 06 Aug 2013 22:18 WIB

182 Napi Korupsi Dapat Remisi Lebaran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H untuk 54.396 orang narapidana.

Sebanyak 182 orang di antaranya merupakan napi tindak pidana kasus korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan, pemberian remisi lebaran ini difokuskan berdasarkan Undang Undang Nomor 12/1999 dan PP Nomor 28/2006.

"Insya Allah, remisi di Hari Idul Fitri, sesuai dengan UU Nomor 12/1999 dan PP Nomor 28/2006 akan memberikan remisi kepada yang memenuhi syarat remisi," kata Amir Syamsudin dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/8).

Amir mengakui adanya aspirasi kencang mengenai sikap anti pemberian remisi kepada napi untuk kasus tindak pidana tertentu. Ia berdalih pemerintah dalam memberikan remisi sudah sesuai dengan UU Nomor 12/1999 dan PP Nomor 28/2006.

Upaya pemerintah dalam pengetatan pemberian remisi pun sudah ada dengan diterbitkannya PP Nomor 99/2012. Namun karena PP ini posisinya lebih rendah dari UU dan rentan untuk dilakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA), lanjutnya, maka pemerintah mengacu kepada UU Nomor 12/1999 dalam pemberian remisi ini.

"Karena PP ini tentunya sangat rentan uji materil cukup ke MA saja. Tapi sekali lagi UU Nomor 12/1999 menganut asas pembinaan kepada narapidana," jelasnya.

Menurutnya, UU tersebut sudah memiliki azas pembinaan kepada narapidana di dalam unit pemasyarakatan. Sehingga seharusnya ada harmonisasi dalam pelaksanaan antara UU ini dengan PP Nomor 28/2006 yang kemudian diperbaharui menjadi PP Nomor 99/2012.

Sedangkan khusus untuk napi kasus narkotika, ia menilai sebagian besar napi ini membutuhkan rehabilitasi. Kalau hanya ingin menambah jumlah penjara karena semakin meningkatnya hunian untuk mengatasi kapasitas berlebih, ia pesimistis dapat berhasil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement