REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau potongan tahanan secara khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H. Remisi khusus ini diberikan kepada sebanyak 54.396 narapidana (napi) di seluruh Indonesia.
"Sebanyak 53.555 napi mendapatkan remisi khusus kelas satu. Sedangkan, 841 napi mendapat remisi khusus kelas dua," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham, MJ Barimbing yang ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (6/8).
Barimbing memaparkan, dari jumlah napi yang mendapatkan remisi kelas satu, sebanyak 14.785 napi mendapatkan pemotongan selama 15 hari. Kemudian sebanyak 34.302 napi mendapatkan pemotongan selama satu bulan.
Selain itu, sebanyak 3.415 napi mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan 15 hari. Sedangkan sisanya sebanyak 1.053 napi mendapat potongan selama dua bulan.
Untuk sebanyak 841 napi yang mendapatkan remisi khusus kelas dua, sebanyak 386 napi mendapatkan potongan masa hukuman selama 15 hari. Sebanyak 405 orang mendapatkan potongan selama satu bulan.
Sebanyak 34 napi mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan 15 hari. Sisanya sebanyak 16 orang masa hukumannya dikurangi selama dua bulan.
Namun Barimbing tidak menjelaskan kategori kasus dari napi-napi yang mendapatkan remisi. Saat Republika meminta data napi dari kasus korupsi, narkotika dan terorisme yang mendapatkan remisi, Barimbing berkelit belum memiliki data tersebut.
Barimbing hanya mengatakan bahwa jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan seluruhnya berjumlah 163.147 orang. Jumlah ini terdiri dari 111.786 napi dan 51.361 tahanan.
"Saya belum dapat data napi yang mendapatkan remisi dari jenis kasusnya," ujarnya.