Sabtu 03 Aug 2013 14:08 WIB

PNS Dukung Larangan KPK Terima Parsel Lebaran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Parsel
Foto: Pandega/Republika
Parsel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak menerima gratifikasi untuk Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah. Salah satu bentuk gratifikasi adalah parsel.

Sejumlah pegawai negeri sipil ikut mendukung peringatan KPK tersebut. Toni, salah satu staf PNS di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengatakan, sebenarnya ia tidak mempermasalahkan jika ada yang memberikan hadiah dalam bentuk parsel kepada staf PNS. Namun, pemberian ini harus dilihat apakah ada unsur penyuapan atau tidak.

Sejak 2005 hingga 2009, ia mengakui memang kerap menerima hadiah dalam bentuk parsel setiap menjelang Lebaran. Isi paket parsel ini terdiri dari bingkisan berbagai macam produk yang dia berikan untuk keluarganya.

Namun, setelah ada imbauan dari KPK, ia langsung menolak setiap pemberian hadiah tersebut. Apalagi setelah 2009, pemberian parsel juga berkurang seiring ada juga larangan dari pemerintah.

"Setelah ada imbauan dari KPK, mungkin yang akan memberikan akan berpikir dua kali daripada ada apa-apa. Sebelumnya saya menerima juga atas nama pribadi karena sebagai silaturahmi, bukan sebagai 'sogokan' atau 'bahan pelicin' untuk akses proyek," tuturnya saat berbincang dengan ROL, Sabtu (3/8).

Dukungan terhadap imbauan KPK juga disampaikan staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Elya Nadia. Meski menurutnya imbauan KPK berpengaruh banyak untuknya.

Sebab, selama empat tahun menjadi PNS, ia memang tidak pernah menerima hadiah parsel setiap menjelang Lebaran. Imbauan ini juga baru ia ketahui tahun ini dan ia mengaku ikut mengedarkan kepada staf lainnya di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Tahun ini sih imbauan KPK kita kliping terus diedarin. Kalau tahun lalu saya agak lupa, mungkin karena saya tidak termasuk subjek pemberian parsel jadi nggak ngeh," kata Nadia.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo meminta semua pihak yang ingin memberikan parsel kepada PNS, sebaiknya dialihkan kepada masyarakat tidak mampu.

"Setuju banget, seharusnya yang lebih mampu seperti PNS yang punya penghasilan tetap harus lebih banyak berbagi kepada mereka yang kurang beruntung seperti pemulung, buruh cuci, tukang ojek dan lainnya," ujar Akbar yang mengaku tidak pernah menerima parsel Lebaran.

Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi SP mengumumkan imbauan KPk terkait gratifikasi menjelang Lebaran. KPK berpendapat, risiko penerimaan gratifikasi oleh penyelenggaraan negara cukup tinggi menyusul peningkatan pengeluaran jelang Lebaran.

Johan menjelaskan, prinsipnya penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji, karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjurus ke tindak pidana korupsi. Sehingga setiap ada pemberian hadiah, penyelenggara negara harus dan wajib menolaknya.

"Menjelang hari raya keagamaan, ser8ing terjadi pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara baik berupa uang, bingkisan atau parsel dan pemberian lainnya. Pemberian gratifikasi ini wajib ditolak," tegas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement