REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyatakan, pihaknya membidik kasus korupsi dana kunjungan kerja bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul tahun anggaran 2011/2012 dengan kerugian senilai Rp 5 miliar.
"Kejati Papua sedang fokus menyelidiki dugaan korupsi dana kunjungan kerja bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul sebesar Rp 11 miliar pada tahun anggaran 2011/2012 yang diduga negara telah dirugikan senilai Rp5 miliar," kata Kondomo di Jayapura, Papua, Sabtu (3/8).
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boven Digul. Hanya saja, kata dia, sementara ini belum bisa menyebutkan nama atau inisial pejabat yang dimaksud mengingat masih terkait dengan tunggakan penyelesaian kasus korupsi lainnya.
"Kami belum bisa sebutkan nama pejabat yang bersangkutan karena masih terkait dengan masalah yang sama, jadi diselesaikan dulu kasus tersebut, setelah itu baru bisa dinaikkan dalam tahap penyelidikan," katanya lagi. Namun, ia menegaskan bahwa dalam kasus korupsi dana kunjungan pejabat Kabupaten Boven Digul tersebut sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita berupa sejumlah dokumen, SPM, DIPA, surat-surat perjalanan kunjungan kerja dinas bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digul yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan bukti-bukti kuitansi pencairan dana tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
"Sudah ada 10 orang saksi yang kami minta keterangan terkait kasus ini, dan sudah ada barang bukti yang kami sita, tinggal menunggu proses selanjutnya seperti saya sebutkan di atas," katanya pula. Ketika ditanya kapan Kejati Papua akan memanggil tersangka kasus itu, Kondomo mengatakan, pihaknya belum bisa memanggil lantaran masih fokus menyelesaikan kasus korupsi yang menjadi tunggakan perkara sebelumnya lebih dulu.