REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) sedang memroses laporan Lami. Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila berujar, mereka akan mengawal permasalahan Lami.
Namun, Laila berujar, pihaknya dalam waktu dekat tak terlalu dapat melangkah lebih jauh. Dia mengatakan, untuk sementara Komnas HAM perlu mempelajari terlebih dulu kasus ini.
Komnas HAM akan mengurai terlebih dahulu permasalahan sebenarnya. Apakah memang dilarang Solat sebagai masalah utama, atau karena sentimentil isu serikat buruh.
"Tentu kami respon (laporan Lami), tapi mungkin dalm waktu dekat kami akan kirim surat dulu ke perusahaannya dan dinsa kerja setempat," kata Laila dihubungi Jumat (2/8).
Sebelumnya, Lami dipecat pada 25 Juli 2013 karena bermasalah dengan direktur perusahaannya, HK. Atasan di tempat Lami berkeja, PT M ini menegus Lami yang solat di ruang Detektor. Terjadi keributan, Lami lalu dipecat.