Jumat 02 Aug 2013 19:43 WIB

DPR: Kemenakertrans Jangan Lepas Tangan Soal Buruh Di-PHK karena Shalat

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Indra meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak lepas tangan dalam soal Lami, buruh pabrik yang dipecat hanya karena shalat di ruang detektor perusahannya.

"Terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini," katanya di Jakarta, Jumat, (2/8).

Indra menyesalkan peristiwa yang menimpa Lami. Ibadah itu merupakan HAM yang dilindungi Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kebebasan beribadah pekerja juga dilindungi.

"Pemecatan Lami merupakan tindakan kesewenang-wenangan perusahaan kepada pekerja. Kalau Lami dipecat karena shalat di ruang yang salah, ini hanya alasan yang mengada-ada," ujar Indra.

Sepertinya, ujar Indra, perusahaan di mana Lami bekerja ingin memberangus upaya pembentukan serikat pekerja. Lami sendiri merupakan salah satu buruh yang mendirikan serikat pekerja.

Perusahaan itu hanya  mencari-cari kesalahan Lami agar bisa memecatnya. Namun, kata Indra, pemecatan secara sepihak perusahaan kepada Lami juga salah. "Perusahaan tidak boleh melakukan pemecatan secara sepihak kepada pekerjanya," katanya.

 

Indra meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa Lami. Mereka jangan lepas tangan melihat ketidakadilan.

"Dinas Tenaga Kerja tidak hanya memiliki fungsi mediasi jika pekerja dan perusahaan berselisih. Mereka juga memiliki  fungsi pengawasan, makanya ada dirjen pengawasan," kata Indra.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Indra menerangkan, harus menegur keras perusahaan yang memecat Lami. Ini terdapat indikasi yang kuat memberangus serikat pekerja.

"Jangan biarkan buruh dizolimi perusahaan, sementara pemerintah diam saja padahal fungsi negara adalah melindungi warganya," katanya menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement