REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pegawai pemerintah di Provinsi Jawa Timur dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2013.
"Kami melarang semua mobil dinas dipakai untuk pegawai berangkat mudik. Apapun alasannya dan larangan sudah diberikan," ujar Gubernur Jawa Timur, Soekarwo kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (2/8).
Soekarwo menerangkan, larangan tersebut sesuai aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan. "Aturan KPK sudah jelas bahwa melarang mobil dinas dipakai mudik. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya," kata Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pelarangan dan menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggarnya. Namun, Pakde Karwo optimistis pegawainya akan menjalankan aturan dan tidak ada yang melanggar.
"Sudah saya perintahkan inspektorat untuk mengawasinya. Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai surat peringatan hingga teguran keras," kata Pakde Karwo.
Pada Idul Fitri 1434 Hijriah ini, muncul larangan dari KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa penggunaan mobil dinas masuk sebagai kategori korupsi. Menilik aturan itu, Pemprov menegaskan pelarangan penggunaannya. "Mobil plat merah tidak boleh dibawa mudik, apalagi jika mobil itu diganti pelat hitam. Inspektorat akan mengawasinya," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf juga mengaku memperhatikan imbauan tersebut. Meski Lebaran tahun lalu PNS masih diperbolehkan menggunakan pelat merah maka otomatis tidak berlaku tahun ini. "Kalau itu memang pelarangan maka kami tidak akan melawan dan pasti mengindahkan imbauan KPK," kata wakil gubernur yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.