Jumat 02 Aug 2013 15:50 WIB

Pemilih Belum Tentu Bisa Dipengaruhi

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Pemilukada (ilustrasi)
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pemilukada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan politik semakin mencerdaskan masyarakat. Mereka semakin dewasa dan bijaksana menentukan pilihan politiknya, sehingga mereka belum tentu bisa dipengaruhi oknum tertentu.

Direktur Lembaga Riset dan Pendidikan Politik Rakyat (RPPR), Bakti Zainal, menyatakan materi belum tentu bisa mempengaruhi pilihan politik seseorang.

Meski banyak calon melakukan manuver politik bahkan dengan iming-iming duit, belum tentu masyarakat memilih calon kepala daerah yang memberikan materi, seperti uang dan bantuan berbentuk materi lainnya.

"Pengalaman berdemokrasi sejak reformasi sampai sekarang jadi proses pembelajaran tersendiri. Rakyat tak bisa lagi dibodohi," katanya, kepada Republika, di Jakarta, Kamis (1/8).

Dia menyatakan pada pemungutan suara ulang nanti di Sumatra Selatan, sangat kecil terjadi perubahan. Pilihan awal akan tetap jadi acuan utama bahkan tensinya cenderung menguat. Pihaknya memprediksi perolehan suara tidak jauh berbeda seperti hasil pemilukada sebelum digugat ke MK.

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Alex Noerdin-Ishak Mekki memperoleh sebanyak 1.405.510 suara. Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Maphilinda Syahrial Oesman (Derma) nomor urut 3 dengan memperoleh sebanyak 1.258.240 suara.

Selanjutnya, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN) (nomor urut 1) memperoleh sebanyak 695.667 suara dan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir sebanyak 400.321 suara.

Direktur Lembaga Pengembangan Otonomi Daerah Yudha Firmasnyah menunjukkan, pengalaman beberapa daerah yang melakukan pemilu ulang hasilnya selalu sama. Yakni, pemenang pada putaran pertama tetap menang di putaran kedua.

"Lihat misalnya Tangerang Selatan, Pandeglang atau Pemilukada Jawa Timur. Sama saja tidak ada perubahan. Bahkan kemenangannya makin telak," kata Yudha mencontohkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan nomor urut 3 pilkada Sumsel, Herman Deru - Maphlinda, untuk dilakukan pemilihan ulang di 5 Kabupaten kota di Sumsel, yaitu, OKU Timur, OKU, Prabumulih, Palembang, dan Kecamatan Warkuk Ranau Kabupaten OKU Selatan.

Keputusan ini disahkan, setelah MK menemukan pelanggaran sistematis dalam pelaksanaan Pilkada. MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement