REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Dita Indah Sari, mengatakan sebenarnya perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) perlu diberi sanksi. Banyak aturan yang memberikan sanksi, namun seringkali tidak dijalankan. Apalagi, katanya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tak memberikan sanksi soal pemberian THR.
"Namun sayangnya tidak ada dasar hukumnya untuk memberikan sanksi tersebut. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada pasal yang mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR bagi karyawannya, makanya pengusaha susah dijerat. Kami ingin DPR mau bekerja sama merevisi undang-undang tersebut," kata Dita di Jakarta, Jumat, (2/8).
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994, terang Dita, yang menjadi landasan teknis bagi pemberian THR juga tidak mencantumkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikannya kepada karyawan. Makanya, ini menyulitkan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mau membayar THR.
Untuk memberikan sanksi, ujar Dita, tidak boleh sembarangan sebab membutuhkan payung hukum yang jelas. Kalau tidak ada payung hukumnya, maka sanksi tidak bisa diberikan.