Sabtu 03 Aug 2013 05:16 WIB

Ini Sanksi untuk PNS yang Tambah Hari Libur

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA---Kepala Bagian Humas Sekda Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, H Zaini, mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota setempat untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah diatur.

Seluruh PNS di lingkungan pemkot Palangka Raya, Kalteng untuk musim lebaran tahun ini akan diliburkan dari 5-11 Agustus 2013, bagi PNS yang melanggar akan diberikan sanksi maupun tindakan tegas, katanya.

Zaini mengatakan, untuk memastikan tidak adanya PNS yang menambah waktu libur, pihaknya pada hari pertama masuk kerja akan melakukan sidak yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Palagka Raya, H Riban Satia. "Jika kedapatanan ada PNS tidak masuk pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu diharapkan semua PNS yang ada di lingkungan Pemkot untuk mentaati aturan libur yang sudah ditentukan," ujarnya.

Pemerintah sudah menetapkan tanggal 12 Agustus 2013 jam kerja layanan instansi pemerintah, khususnya di Palangka Raya sudah kembali normal seperti biasanya. Ia menjelaskan, tujuh hari waktu libur dirasa sudah cukup untuk dinikmati pegawai, karena itu jangan sampai hari libur untuk lebaran ditambah-tambah, sehingga pelayanan masyarakat yang ingin berurusan tetap dilayani.

Ia berharap jangan sampai PNS mengingkari aturan yang telah ditetapkan, apalagi mulai 12 Agustus sudah banyak mengadakan kegiatan, seperti persiapan menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus dan berbagai kegiatan yang ada di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya, demikian H Zaini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement