REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan surat edaran yang tidak memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk pulang kampung ketika Lebaran.
"Semestinya, mobil dinas itu dipakai untuk kedinasan," kata Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi usai mengikuti gelar pasukan Operasi Ketupat Toba di Lapangan Merdeka Medan, Kamis.
Erry mengakui jika cukup banyak kebijakan yang diambil mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tersebut. Namun pihaknya mencoba untuk mempertimbangkan dan memperhatikan aspek etika dan kepatutan dalam menggunakan fasilitas yang dibeli dengan uang negara tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut, pihaknya beranggapan seluruh pemkab dan pemkot di Sumut dapat membuat imbauan agar mobil dinas tidak dipakai di luar kedinasan.
"Jadi, kalau acara keluarga jangan memakai mobil dinas," kata mantan Bupati Serdang Bedagai itu. "Nanti akan dikoordinasikan dengan Sekda (Sumut Nurdin Lubis) untuk membuat aturan dan edaran itu," ujar Erry.
Sebelumnya, sejumlah daerah memiliki sikap yang bervariasi tentang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran karena ada yang membolehkan dan ada yang
melarang.
Namun ada pula ada daerah yang masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pelarangan itu sebagaimana yang dilakukan Pemprov Bengkulu.