REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 400 gram dari Jakarta ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/7). Pengiriman dilakukan dengan modus sabu dimasukkan dalam alat pijat.
"Tersangka Haerul Hariyadi dibekuk saat menerima paket barang," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari, di Jakarta, Kamis (1/8).
Arman menjelaskan petugas awalnya menerima informasi ada pengiriman paket berupa alat kesehatan pijat refleksi yang diduga terdapat narkoba jenis sabu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Petugas menelusuri selama dua hari. Petugas kemudian menangkap tersangka Haerul Hariyadi saat mengambil paket berisi narkoba di Kantor JNE Express Across Nations Jalan Amir Hamzah 102, Karang Sukun, Mataram Timur, Mataram, NTB, Selasa (26/7).
Saat digeledah, petugas menemukan dua kardus alat pijat "Power Energi" yang berisi 267,5 gram setiap dusnya.
Arman menyebutkan paket tersebut dikirim seorang pria bernama Andi beralamat di Jalan Pulogebang Nomor 24 RT 03/04, Cakung, Jakarta Timur. Penerimanya adalah Lalu Lukman yang beralamat di Jalan Arya Banjar Getas, Gang Lotus 4 Nomor 7, Bagel Kembar, Mataram, NTB.
Tersangka Haerul mengaku disuruh Romy Apriandika untuk mengambil paket barang berdasarkan nomor resi pengirim yang dikirimkan Romy.
"Rencananya, Haerul akan menyerahkan sabu kepada seorang perempuan," ujar Arman seraya menambahkan Haerul mendapatkan upah Rp 500.000 dari Romy.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar atau denda maksimal Rp 10 miliar.