REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap sembilan anggota sebuah organisasi kemasyarakatan pelaku "sweeping" minuman keras di Kota Solo beberapa waktu lalu.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Ifa Sudewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa selama satu tahun penjara.
Kesembilan terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut masing-masing Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifai (29), Muhammad Hisyam (24), Muhammad Yunus (23), Susilo (36), Dauk Tri Hartono (40) dan Zaenal Arifin (42).
Menurut Ifa, kesembilan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 169 KUHP tentang persengkongkolan untuk melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan "sweeping" pengguna minuman keras apapun alasannya.
"Para terdakwa bukanlah aparat penegak hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
Kasus "sweeping" pemakai minuman keras tersebut bermula pada Februari lalu. Kesembilan terdakwa merupakan anggota organisasi Laskar Umat Islam Surakarta yang melakukan "sweeping" terhadap pemakai minuman keras.
Dalam aksinya, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap pemakai minuman keras yang melawan saat di "sweeping".