REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menilai pendatang baru yang berinisiatif untuk lapor diri masih rendah. Hal itu terlihat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 50 persen dari pendatang baru yang ada sebesar 47.832.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan akan tetap menunggu pendatang baru untuk berinisiatif lapor diri. "Kalau mereka tidak melapor pada kita, kita tidak tahu distribusinya di mana," ujarnya di Lapangan Irti, Monas, Rabu (31/7).
Purba berharap keluarga yang mudik ke daerah masing-masing dapat mengimbau agar tidak beramai-ramai ke Jakarta jika tidak ada kejelasan tempat tinggal, pekerjaan bahkan tidak memiliki kemampuan.
Dia menargetkan tahun ini pendatang baru yang lapor diri meningkat hingga 80 persen. Mereka yang menjadi pendatang baru dan menetap harus segera membuat KTP. Sebab, jika tidak memiliki KTP tidak akan mendapatkan akses layanan dari pemerintah.
Menurut dia, tidak terlalu sulit untuk lapor diri. Cukup meminta surat pengantar dari RT dan RW kemudian datangi kelurahan setempat.