REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan tuntutan Khofiffah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja untuk menjadi peserta Pilkada Jatim 2013.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat sesuai maksud dan iktikad KPU Jatim dalam pemulihan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja," kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Rabu (31/7).
Pasangan Khofifah-Herman digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen. Tim pasangan tersebut menduga ada pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan pesaing Soekarwo-Saifullah (Karsa) atas dua partai. Yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK).
"Kami punya bukti berupa CD (compact disc) yang berisi testimoni pengakuan sejumlah orang yang mendapat ancaman dari kandidat calon lain," kata Khofifah.
Pada saat menjelang verifikasi faktual dukungan dari kedua partai tersebut diduga dipalsukan. Akibatnya, suara dukungan ke pasangan Khofifah-Herman kurang 0,19 persen dari syarat.
Sidang pembacaan putusan digelar Rabu siang di Ruang Sidang DKPP Jakarta. Sidang dipimpin oleh majelis yang beranggotakan enam orang. Yaitu Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Valina Singka, Saut Hamonangan Sirait dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie