Rabu 31 Jul 2013 12:45 WIB

Mendagri Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebiasaan beberapa pejabat di daerah yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi mendapat sorotan. Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik. Karena peruntukan mobil dinas harusnya digunakan untuk keperluan pekerjaan. 

 Ia mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 yang menyatakan, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. "Prinsip kan tidak. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu," kata Gamawan, Rabu (31/7).

Menurut Gamawan, kalau masih ada penggunaan kendaraan dinas di luar hari waktu kerja, tentu harus ada pengaturannya. Ia menyerahkan mekanisme itu kepada kepala daerah. Fungsi DPRD juga bisa ikut mengontrol penggunaan mobil dinas yang termasuk aset daerah. Karena itu, kalau ada pelanggaran penggunaan mobil dinas tidak melulu menjadi urusan pemerintah pusat. 

Kalau DPRD kurang menjalankan fungsi pengawasannya, ia meminta media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mempersoalkan jika terjadi penyelewengan penggunaan aset daerah. "Jangan pusat juga semuanya. Pusat sudah buat norma standar, prosedur, pedomannya. Pengawasannya silakan daerah, bagaimana DPRD mempersoalkan itu," katanya. 

 

Beberapa daerah menerapkan kebijakan berbeda terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Kepala daerah di Surabaya, Solo, dan Purwakarta, misalnya, membolehkan jajarannya menggunakan mobil dinas selama Lebaran. Sementara Gubernur Sumatra Selatan melarang setiap pejabat untuk memanfaatkan mobil dinas dipakai untuk pulang kampung. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement