Rabu 31 Jul 2013 12:30 WIB

Dishub Jabar Antisipasi 56 Titik Kemacetan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Kendaraan berjubel di salah satu ruas jalan Indramayu-Losarang, Jawa Barat, Ahad (4/9). Mulai Ahad dini hari puncak arus balik sudah terjadi di Pantura dengan padatnya kendaraan di beberapa titik kemacetan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kendaraan berjubel di salah satu ruas jalan Indramayu-Losarang, Jawa Barat, Ahad (4/9). Mulai Ahad dini hari puncak arus balik sudah terjadi di Pantura dengan padatnya kendaraan di beberapa titik kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar) memperkirakan puncak titik arus mudik akan terjadi pada Sabtu (3/8) dan (4/8) mendatang. Untuk mengantisipasi kemacetan, Dishub akan mengerahkan 3.000 personel yang akan ditempatkan di 56 titik rawan kemacetan. 

Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, mengatakan selain di daerah rawan macet, pihaknya akan menempatkan petugas di daerah tujuan wisata. Misalnya, di puncak, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

"Kami, tidak hanya mengontrol jalur utama tapi jalur biasa juga diawasi, khususnya yang ke wisata," kata dia, Rabu (31/7).

Arus mudik sendiri diprediksi akan terjadi mulai tanggal 2 Agustus 2013. Dishub Jabar juga sudah menyiapkan sarana transportasi, yakni sebanyak 6.605 bus.

"Sesuai surat edaran dari kementerian dan Dirjen, bus yang beroperasi harus ada stiker laik jalanya," sebut dia.

Pemeriksaan bus laik jalan, kata dia, sudah dilakukan dari beberapa pekan lalu. Terakhir, penempelan stiker tersebut akan dilakukan pada H-7. Hingga kini jumlah bus yang sudah ditempel stiker sekitar 4 ribu lebih.

"Jadi, tinggal sedikit lagi yang belum dipasang stiker laik jalan. Ini dilakukan agar pengguna transportasi bisa nyaman dan aman, diperkirakan H-7 penempelan stiker sudah selesai,'' katanya.

Untuk tuslah, kata dia, Dishub Jabar masih menyesuaikan dengan tarif pasca kenaikan BBM. Tarif yang berlaku saat ini jangan sampai kurang dari 20 persen dan melebihi 30 persen.

"Kalau ada yang memberlakukan lebih dari 30 persen, silahkan ada pengaduan, kami siap menindak. Sanksi yang melanggar, bisa pencabutan izin asal ada bukti,'' kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement