Rabu 31 Jul 2013 12:18 WIB

Jenderal Moeldoko Disorot Soal 'Operasi Sajadah'

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyematkan lencana ke Letnan Jenderal (Letjen) TNI Moeldoko saat acara Sertijab Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (23/5).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyematkan lencana ke Letnan Jenderal (Letjen) TNI Moeldoko saat acara Sertijab Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Moeldoko mendapat sorotan publik. Moeldoko dianggap pernah terlibat dalam "Operasi Sajadah" saat masih berpangkat Mayor Jenderal dan menjabat Panglima Daerah Militer III Siliwangi. 

"Catatan publik yang cukup menarik dan mendapat soroton tajam adalah saat dia menjabat sebagai Pangdam Siliwangi. Saat itu Kodam terlibat dalam "Operasi Sajadah"," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hassanudin kepada wartawan, Rabu (31/7).

Operasi sajadah merupakan kode sandi yang dibuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Achmad Heryawan untuk menyisir para penganut Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat. 

Operasi ini digelar guna mengembalikan warga Ahmadiyah ke ajaran Islam yang benar. Sayang, dalam prosesnya "Operasi Sajadah" diwarnai intimidasi bahkan kekerasan ke warga Ahmadiyah.  

"Operasi Sajadah yang digelar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyisir orang-orang Ahmadiyah," ujarnya.

Dalam konteks karier kemiliteran, Moeldoko sebenarnya memenuhi persyaratan sebagai calon Panglima TNI. Hasan mengatakan Moeldoko pernah menempati posisi strategis di TNI meski tidak dalam waktu lama. 

"Riwayat jabatannya walaupun sebentar-sebentar pernah menjabat KSAD dua bulan. Dua kali jabatan Bintang Tiga sebagai Wagub Lemhanas dan Wakasad ). Dia juga pernah dua kali Panglima Kodam," kata Hasan.

Hasan menyatakan ada lima poin penting yang mesti diselesaikan Panglima TNI mendatang. Pertama, meningkatkan disiplin TNI yang dianggap makin merosot dengan adanya kasus Cebongan dan perkelahian antar TNI dengan Polri. Kedua, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit. 

Ketiga, meneruskan reorganisasi TNI melalui program MEF (minimum essensial force). Selanjutnya. keempat adalah tetap menjaga netralitas TNI. 

Kelima, menyelesaikan perangkat-perangkat lunak TNI sesuai UU TNI no 34/2004 antara lain menuntaskan soal bisnis TNI, Peradilan umum untuk militer, hukum disiplin militer, doktrin-doktrin TNI yang sesuai dengan teknologi dan HAM, dan pembinaan karir. 

Komisi I DPR telah menerima surat usulan dari presiden tentang pengajuan nama Moeldoko. Hasan memperkirakan Moeldoko akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR setelah 20 Agustus 2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement