Rabu 31 Jul 2013 04:31 WIB

Buron Korupsi UKM Diamankan Satgas Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung mengamankan Nurhadi Samad, buronan korupsi?pengembangan kluster bisnis pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu dinihari membenarkan adanya penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Bantaeng tersebut. "Dia diamankan pada Selasa (30/7) pukul 21.30 WIB," katanya.

Nurhadi Samad yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng, ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak?pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusda Bajiminasa yang berasal dari bantuan hibah Pemkab Bantaeng pada kegiatan penjualan produk teh sosro Tahun Anggaran 2009.

"Serta pengembangan kluster bisnis pada dinas koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2009," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement